Kartu Keluarga

0



Definisi

Kartu Identitas Keluarga WNI yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.


Persyaratan

Penerbitan Kartu Keluarga Baru :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia;
  3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negri;
  4. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
  5. Petikan Keputusan Presiden Tentang Kewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Perjanjian Setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Kartu Keluarga Lama;
  3. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisam atau kartu Keluarga yang rusak;
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan KTP-el.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisam atau kartu Keluarga yang rusak;
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan KTP-el.

Kartu Keluarga WNA


Definisi

Kartu Identitas Keluarga WNA yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.


Persyaratan

Penerbitan Kartu Keluarga Baru :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Passport;
  3. Surat Tanda Lapor (Kepolisian);
  4. Izin Tinggal Tetap;
  5. Buku Nikah / Kutipan Akttta Perkawianan atau Kutipan Akta Perceraian;
  6. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Kartu Keluarga Lama;
  3. Passport;
  4. Surat Tanda Lapor (Kepolisian);
  5. Izin Tinggal Tetap;
  6. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisam atau kartu Keluarga yang rusak;
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  4. Passport;
  5. Surat Tanda Lapor (Kepolisian);
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan KTP-el.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
wa
wa