Permohonan Surat Pengantar
Jenis surat pengantar yang dilayani oleh RT.7 / RW.21 adalah sebagai berikut:
- Pengantar Register SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pengantar Register KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Pengantar Register Akte
- Pengantar Register NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk)
- Pengantar Register KK (Kartu Keluarga)
- Pengantar Register Umum
- Pengantar Register Pinjaman Bank
- Pengantar Register SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Pengantar Register TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
- Pengantar Register Kematian
- Pengantar Register Kelahiran
- Pengantar Register Hajatan
Prosedur Permohonan Surat Pengantar
- Datang langsung ke rumah Ketua RT dengan membawa dokumen KTP.
- Menghubungi Ketua RT melalui pesan WA ke Ketua RT dengan mengirimkan data berikut :
- Nama lengkap
- Tempat, tanggal lahir
- Agama
- Pekerjaan
- Alamat (Nama Jalan dan nomor rumah)
- Nomor Bukti KTP
- Nomor KK
- Keperluan
- Hari, tanggal, bulan, tahun pengambilan
- Jam pengambilan
- Atau dengan cara meng-klik tombol icon WA di pojok kiri bawah halaman ini.
- Atau isi formulir di website ini