Syarat Umum Pengurusan Dokumen

0

Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Surat Ijin Mengemudi Motor (SIM C)

  • Foto copy KTP/domisili/kipem
  • Surat kesehatan dari dokter

Surat Ijin Mengemudi (SIM D)

  • Foto copy KTP/domisili/kipem
  • Surat kesehatan dari dokter

Surat Ijin Mengemudi Mobil (SIM A)

  • Foto copy KTP/domisili/kipem
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Sertifikat mengemudi

Surat Ijin Mengemudi (SIM A umum)

  • Foto copy KTP/domisili/kipem
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Sertifikat mengemudi
  • SIM A asli

Surat Ijin Mengemudi (SIM B1)

  • Foto copy KTP/domisili/kipem
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Sertifikat mengemudi
  • SIM A umum asli

Surat Ijin Mengemudi (SIM B1 umum)

  • Foto copy KTP/domisili/kipem
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Sertifikat mengemudi
  • SIM B1 asli

Sim Surat Ijin Mengemudi (SIM B2)

  • Foto copy KTP/domisili/kipem
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Sertifikat mengemudi
  • SIM B1 umum asli

Surat Ijin Mengemudi (SIM B2 umum)

  • Foto copy KTP/domisili/kipem
  • Surat kesehatan dari dokter
  • Sertifikat mengemudi
  • SIM B2 asli

SIM Internasional

  • Foto copy Paspor
  • Foto copy KITAS

SAMSAT

Perpanjangan STNK pertahun

  • STNK asli
  • BPKB
  • KTP

Mutasi Kendaraan Bermotor

  • KTP
  • STNK
  • BPKB

Bea Balik Nama(BBN)

  • Cek fisik Ranmor
  • Kwitansi jual beli
  • KTP asli pemilik yg baru
  • STNK asli
  • BPKB asli

Duplikat BPKB (hilang)

  • Cek fisik ranmor
  • Rekomendasi dari SAMSAT
  • KTP asli sesuai STNK
  • Laporan Polisi
  • Rekomendasi dari POLRESTA
  • Leges (DISPENDA)
  • Diberitakan di Media selama Tiga Bulan

Ranmor Baru

  • Faktur asli dari dealer
  • KTP/kipem asli pembeli
  • Cek fisik dua kali

Duplikat STNK (hilang)

  • Cek fisik Ranmor
  • BPKB asli(di foto copy
  • KTP asli sesuai di STNK

Ganti stnk per lima tahun

  • Cek fisik Ranmor
  • KTP
  • BPKB
  • STNK

Cek keabsahan BPKB

  • Cek fisik Ranmor
  • Foto copy STNK
  • BPKB

Ganti Warna Kendaraan Bermotor

  • Cek fisik Ranmor
  • Surat Keterangan Bengkel
  • KTP asli sesuai STNK
  • STNK asli

AKTE

Akte Lahir/Kelahiran

  • KK
  • KTP orang tua
  • Akte Kawin
  • Surat keterangan dokter
  • Surat keterangan Lurah/Desa

Akte Kawin Hindu

  • Surat Kawin adat
  • Mengajukan permohonan
  • Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
  • Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas
  • Foto copy KK dan KTP kedua mempelai dan KTP saksi
  • Surat pernyataan suka sama suka yang ditanda tangani Lurah/Kades
  • Pas foto berdampingan ukuran 4×6 empat lembar

Akte Kawin Budha

  • Surat Kawin dari Wihara
  • Mengajukan permohonan
  • Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
  • Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas
  • Foto copy KK dan KTP kedua mempelai dan KTP saksi
  • Surat pernyataan suka sama suka yang ditanda tangani Lurah/Kades
  • Pas foto berdampingan ukuran 4×6 empat lembar

Akte Kawin Kristen

  • Surat Kawin dari Gereja
  • Mengajukan permohonan
  • Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
  • Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas
  • Foto copy KK dan KTP kedua mempelai dan KTP saksi
  • Surat pernyataan suka sama suka yang ditanda tangani Lurah/Kades
  • Pas foto berdampingan ukuran 4×6 empat lembar
  • Surat Baptis/Permandian

Akte Kawin Khatolik

  • Surat Kawin dari Gereja
  • Mengajukan permohonan
  • Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
  • Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas
  • Foto copy KK dan KTP kedua mempelai dan KTP saksi
  • Surat pernyataan suka sama suka yang ditanda tangani Lurah/Kades
  • Pas foto berdampingan ukuran 4×6 empat lembar
  • Surat Baptis/Permandian

Buku Nikah Islam (KUA)

  • Mengurus Model N1-N4 Dari Lurah/Desa
  • Pas foto warna ukuran 2×3=2 Lembar
  • Pas foto warna ukuran 3×4=4 Lembar
  • Foto copy KK dan KTP 1 Lembar
  • Surat izin kawin dari kesatuan bagi Anggota TNI/POLRI dan PNS lainnya
  • Akte cerai/Surat Kematian Asli bagi Catin Duda/Janda
  • Surat izin poligami dari pengadilan agama (bagi yang beristri lebih dari satu)

Syarat  Untuk Menikah Bagi Warga Negara Asing (WNA)

        Untuk Calon Suami atau Istri yang berkebangsaan Asing harus menyiapkan :

  • Copy Passport
  • Akte kelahiran
  • Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat yang menyatakan bahwa calon Suami/Istri dapat menikah tanpa rintangan apapun & akan menikah dengan WNI.
  • Surat Keterangan bahwa Calon Suami/Istri tidak dalam status Kawin atau Memiliki Istri/Suami.

        Catatan :

  • Apabila calon Suami/Istri sudah pernah menikah maka ia harus menyerahkan Akte Cerai ( Jika Bercerai )atau Akte Kematian ( Jika mantan Suami/Istri yang sebelumnya telah meninggal dunia)
  • Seluruh surat akan di terjemahkan oleh Penterjemah yang akan di sumpah terlebih dahulu untuk memberikan hasil terjemahan yang sesungguhnya
  • Melegalisir surat – surat tersebut di Kedutaan Negara WNA yang berada di Indonesia.


IJIN

  • UD (Personal Company)
  • CV (Comanditaire Venootscrhap)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • PT. PMA (Capital Foreign Investment)
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • PRINSIP
  • UKL-UPL
  • HO SITU
  • Akte Notaris
  • Minuman Beralkohol
  • Lembaga
  • Hak paten
  • Sertifikat halal

KITAS LANSIA

  • Copy Passport
  • Bukti pension /Deposito
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi jiwa/kematian
  • Kontrak rumah
  • KTP Pembantu
  • Usia diatas 55 Tahun

KITAS KERJA

  • KTP Direktur
  • KTP Pendamping
  • SIUP, TDP, NPWP
  • Akta Notaris disahkan oleh pengadilan
  • Copy Passport Permohonan
  • Photo:

                        2 x 3 – 6 psc

                        3 x 4 – 6 pcs

                        4 x 6 – 10 pcs

KITAS KELUARGA

  • Copy Passport Orang Tua
  • Copy Passport Anak
  • Copy Akta Kawin
  • Copy Akta Lahir (Anak)

PASSPORT INDONESIA

  • KTP
  • KK
  • Akte Lahir / Ijasah
  • Foto 4 x 6 ( 2 lembar )

SIUP

  • KTP
  • NPWP
  • Surat Keterangan Usaha
  • Akte Perusahaan
  • Surat Kontrak / Sertifikat
  • Foto 4 x 6 (4 lembar)

NPWP

  • KTP
  • Akte Perusahaan
  •  Surat Ket. Usaha

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
wa
wa