Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Surat Ijin Mengemudi Motor (SIM C)
- Foto copy KTP/domisili/kipem
- Surat kesehatan dari dokter
Surat Ijin Mengemudi (SIM D)
- Foto copy KTP/domisili/kipem
- Surat kesehatan dari dokter
Surat Ijin Mengemudi Mobil (SIM A)
- Foto copy KTP/domisili/kipem
- Surat kesehatan dari dokter
- Sertifikat mengemudi
Surat Ijin Mengemudi (SIM A umum)
- Foto copy KTP/domisili/kipem
- Surat kesehatan dari dokter
- Sertifikat mengemudi
- SIM A asli
Surat Ijin Mengemudi (SIM B1)
- Foto copy KTP/domisili/kipem
- Surat kesehatan dari dokter
- Sertifikat mengemudi
- SIM A umum asli
Surat Ijin Mengemudi (SIM B1 umum)
- Foto copy KTP/domisili/kipem
- Surat kesehatan dari dokter
- Sertifikat mengemudi
- SIM B1 asli
Sim Surat Ijin Mengemudi (SIM B2)
- Foto copy KTP/domisili/kipem
- Surat kesehatan dari dokter
- Sertifikat mengemudi
- SIM B1 umum asli
Surat Ijin Mengemudi (SIM B2 umum)
- Foto copy KTP/domisili/kipem
- Surat kesehatan dari dokter
- Sertifikat mengemudi
- SIM B2 asli
SIM Internasional
- Foto copy Paspor
- Foto copy KITAS
SAMSAT
Perpanjangan STNK pertahun
- STNK asli
- BPKB
- KTP
Mutasi Kendaraan Bermotor
- KTP
- STNK
- BPKB
Bea Balik Nama(BBN)
- Cek fisik Ranmor
- Kwitansi jual beli
- KTP asli pemilik yg baru
- STNK asli
- BPKB asli
Duplikat BPKB (hilang)
- Cek fisik ranmor
- Rekomendasi dari SAMSAT
- KTP asli sesuai STNK
- Laporan Polisi
- Rekomendasi dari POLRESTA
- Leges (DISPENDA)
- Diberitakan di Media selama Tiga Bulan
Ranmor Baru
- Faktur asli dari dealer
- KTP/kipem asli pembeli
- Cek fisik dua kali
Duplikat STNK (hilang)
- Cek fisik Ranmor
- BPKB asli(di foto copy
- KTP asli sesuai di STNK
Ganti stnk per lima tahun
- Cek fisik Ranmor
- KTP
- BPKB
- STNK
Cek keabsahan BPKB
- Cek fisik Ranmor
- Foto copy STNK
- BPKB
Ganti Warna Kendaraan Bermotor
- Cek fisik Ranmor
- Surat Keterangan Bengkel
- KTP asli sesuai STNK
- STNK asli
AKTE
Akte Lahir/Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Akte Kawin
- Surat keterangan dokter
- Surat keterangan Lurah/Desa
Akte Kawin Hindu
- Surat Kawin adat
- Mengajukan permohonan
- Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
- Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas
- Foto copy KK dan KTP kedua mempelai dan KTP saksi
- Surat pernyataan suka sama suka yang ditanda tangani Lurah/Kades
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 empat lembar
Akte Kawin Budha
- Surat Kawin dari Wihara
- Mengajukan permohonan
- Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
- Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas
- Foto copy KK dan KTP kedua mempelai dan KTP saksi
- Surat pernyataan suka sama suka yang ditanda tangani Lurah/Kades
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 empat lembar
Akte Kawin Kristen
- Surat Kawin dari Gereja
- Mengajukan permohonan
- Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
- Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas
- Foto copy KK dan KTP kedua mempelai dan KTP saksi
- Surat pernyataan suka sama suka yang ditanda tangani Lurah/Kades
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 empat lembar
- Surat Baptis/Permandian
Akte Kawin Khatolik
- Surat Kawin dari Gereja
- Mengajukan permohonan
- Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
- Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun ke atas
- Foto copy KK dan KTP kedua mempelai dan KTP saksi
- Surat pernyataan suka sama suka yang ditanda tangani Lurah/Kades
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 empat lembar
- Surat Baptis/Permandian
Buku Nikah Islam (KUA)
- Mengurus Model N1-N4 Dari Lurah/Desa
- Pas foto warna ukuran 2×3=2 Lembar
- Pas foto warna ukuran 3×4=4 Lembar
- Foto copy KK dan KTP 1 Lembar
- Surat izin kawin dari kesatuan bagi Anggota TNI/POLRI dan PNS lainnya
- Akte cerai/Surat Kematian Asli bagi Catin Duda/Janda
- Surat izin poligami dari pengadilan agama (bagi yang beristri lebih dari satu)
Syarat Untuk Menikah Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Untuk Calon Suami atau Istri yang berkebangsaan Asing harus menyiapkan :
- Copy Passport
- Akte kelahiran
- Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat yang menyatakan bahwa calon Suami/Istri dapat menikah tanpa rintangan apapun & akan menikah dengan WNI.
- Surat Keterangan bahwa Calon Suami/Istri tidak dalam status Kawin atau Memiliki Istri/Suami.
Catatan :
- Apabila calon Suami/Istri sudah pernah menikah maka ia harus menyerahkan Akte Cerai ( Jika Bercerai )atau Akte Kematian ( Jika mantan Suami/Istri yang sebelumnya telah meninggal dunia)
- Seluruh surat akan di terjemahkan oleh Penterjemah yang akan di sumpah terlebih dahulu untuk memberikan hasil terjemahan yang sesungguhnya
- Melegalisir surat – surat tersebut di Kedutaan Negara WNA yang berada di Indonesia.
IJIN
- UD (Personal Company)
- CV (Comanditaire Venootscrhap)
- PT (Perseroan Terbatas)
- PT. PMA (Capital Foreign Investment)
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- PRINSIP
- UKL-UPL
- HO SITU
- Akte Notaris
- Minuman Beralkohol
- Lembaga
- Hak paten
- Sertifikat halal
KITAS LANSIA
- Copy Passport
- Bukti pension /Deposito
- Asuransi kesehatan
- Asuransi jiwa/kematian
- Kontrak rumah
- KTP Pembantu
- Usia diatas 55 Tahun
KITAS KERJA
- KTP Direktur
- KTP Pendamping
- SIUP, TDP, NPWP
- Akta Notaris disahkan oleh pengadilan
- Copy Passport Permohonan
- Photo:
2 x 3 – 6 psc
3 x 4 – 6 pcs
4 x 6 – 10 pcs
KITAS KELUARGA
- Copy Passport Orang Tua
- Copy Passport Anak
- Copy Akta Kawin
- Copy Akta Lahir (Anak)
PASSPORT INDONESIA
- KTP
- KK
- Akte Lahir / Ijasah
- Foto 4 x 6 ( 2 lembar )
SIUP
- KTP
- NPWP
- Surat Keterangan Usaha
- Akte Perusahaan
- Surat Kontrak / Sertifikat
- Foto 4 x 6 (4 lembar)
NPWP
- KTP
- Akte Perusahaan
- Surat Ket. Usaha