Seberapa pentingkah membuat surat izin usaha?
Bagi para pengusaha (baik itu usaha mikro, kecil, ataupun menengah) memiliki surat perizinan merupakan hal yang penting, dimanapun mereka ingin membangun sebuah usaha. Tidak terkecuali jika ingin mendirikan usaha di desa.
Kenapa menjadi penting? Karena surat tersebut dapat menjadi acuan jika sewaktu-waktu ada pendataan atau sensus bagi pelaku usaha mikro/kecil/menengah untuk mendapatkan dana bantuan usaha dari pemerintah daerah.
Surat tersebut juga dapat menjadi bukti resmi bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya atau untuk mendirikan sebuah usaha, terutama di desa.
Surat izin usaha untuk kategori usaha mikro sering dikenal dengan SIUP Mikro atau IUMK (Surat Izin Usaha Mikro Kecil). Surat izin usaha mikro digolongkan untuk pemilik usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari 50 juta (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha).
Peraturan tentang penerbitan Izin Usaha menurut Surat Izin Tempat Usaha “SITU” yang dikemukakan oleh Menteri perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9. Dasar hukum kepemilikan surat izin usaha diatur oleh peraturan setiap daerah. Dengan adanya dasar hukum ini, setiap orang yang memiliki atau membangun usaha harus membuat surat izin usaha tersebut.
Setelah mengetahui dasar hukum pembuatan surat izin usaha, berikut syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut :
- Membuat surat permohonan (materai 6000) termasuk cap dan stempel dari tempat usaha.
- Fotocopy KTP (pemohon).
- Membuat surat kuasa dan fotocopy FTP dari penerima kuasa apabila pengurusan surat izin usaha dikuasakan kepada orang lain.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha.
- Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah
- Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahan juga pengesahan.
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir.
- Persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam jarak 200 m dari lokasi tempat Anda mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa atau Lurah.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
Selanjutnya, format surat untuk membuat surat keterangan usaha sebagai berikut :
[Kop Surat Kepala Desa]
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor:____________
Bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa (Nama Desa), Kecamatan (Nama Kecamatan), Kabupaten (Nama Kabupaten), dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : (Nama Lengkap)
No. KTP : (No. KTP )
Jenis Kelamin : (Jenis kelamin)
Tempat/Tgl. Lahir : (Tempat/Tanggal lahir )
Agama : (Agama )
Pekerjaan : (Pekerjaan )
Alamat : (Alamat domisili)
Adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa (Nama Desa), Kecamatan (Nama Kecamatan), Kabupaten (Nama Kabupaten).
Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama tersebut di atas adalah benar memiliki usaha (Jenis usaha Anda, misalnya warung, bengkel, atau toko) dengan nama )Nama usaha Anda) di wilayah Desa (Nama Desa).
Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan (jenis keperluan).
Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.
Dikeluarkan di : (Nama Desa)
Pada tanggal : (Tanggal SKU diterbitkan)
Kepala Desa (Nama Desa)
Kecamatan (Nama Kecamatan), (Nama Kotamadya/Kabupaten)
(Nama Kepala Desa)
Nah, setelah penjelasan dan format surat keterangan usaha diatas berarti kalian sudah paham cara membuatnya. Harapannya, agar setiap orang bisa dengan mudah membuat sebuah surat izin usaha sesuai dengan yang dibutuhkan. Sehingga pelaku usaha di desa lebih memahami dalam membuat persuratan izin usaha yang baik seperti apa.
Jenis Usaha yang Wajib dan yang Tidak Wajib Memiliki SIUP
Pada dasarnya, semua jenis usaha perdagangan perlu memiliki surat-surat sebagai bukti izin usaha. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri ( Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009) diberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria atau jenis usahanya. Berikut kriteria usaha yang mendapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP:
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
- Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
- Jenis usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Namun jika ada perdagangan atau usaha mikro yang ingin memiliki SIUP, maka dapat diberikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk jenis usaha mikro, SIUP merupakan dokumen pilihan yang bersifat tidak wajib untuk dimiliki.
sumber: https://digitaldesa.id/artikel/cara-mudah-membuat-surat-izin-usaha-dari-desa